Kisah Asal-mula
Pada suatu hari ketika Sang Buddha sedang menetap di Sāvatthī di Vihara Anāthapiṇḍika, mantan istri Yang Mulia Udāyī menjadi seorang bhikkhunī. Ia sering mengunjungi Udāyī, dan Udāyī juga sering mengunjunginya. Dan Udāyī berbagi makanan dengan bhikkhunī tersebut.
Suatu pagi Udāyī mengenakan jubah, membawa mangkuk dan jubah, dan mendatangi bhikkhunī itu. Kemudian ia membuka alat kelaminnya di hadapan bhikkhunī itu dan duduk di satu tempat duduk. Bhikkhunī itu juga membuka alat kelaminnya di hadapan Udāyī dan duduk di satu tempat duduk. Karena bernafsu melihat alat kelamin bhikkhunī itu, Udāyī mengeluarkan mani.
Kemudian ia berkata kepada bhikkhunī tersebut: “Saudari, ambilkan air. Aku hendak mencuci jubah.”
“Serahkan kepadaku, Yang Mulia, aku akan mencucinya.”
Kemudian ia memasukkan sedikit mani ke dalam mulutnya dan memasukkan sedikit ke dalam alat kelaminnya. Karena perbuatan itu ia menjadi hamil. Para bhikkhunī berkata, “Bhikkhunī ini tidak menghindari seks. Ia hamil.”
Ia berkata, “Para Mulia, aku memang menghindari seks,” dan ia memberitahukan kepada mereka apa yang telah terjadi.
Para bhikkhunī mengeluhkan dan mengkritik Udāyī, “Bagaimana mungkin Yang Mulia Udāyī menyuruh seorang bhikkhunī untuk mencuci jubah bekas pakainya?” Kemudian mereka memberitahu para bhikkhu. Para bhikkhu yang memiliki sedikit keinginan mengeluhkan dan mengkritiknya, “Bagaimana mungkin Yang Mulia Udāyī menyuruh seorang bhikkhunī untuk mencuci jubah bekas pakainya?”
Setelah menegurnya dalam berbagai cara, mereka memberitahu Sang Buddha. Segera setelah itu Sang Buddha mengumpulkan Sangha dan menanyai Udāyī: “Benarkah, Udāyī, bahwa engkau melakukan hal ini?”
“Benar, Yang Mulia.”
“Apakah ia adalah kerabatmu?”
“Bukan.”
“Orang dungu, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan kerabat tidak mengetahui apa yang selayaknya dan apa yang tidak selayaknya, apa yang menginspirasi dan apa yang tidak menginspirasi, dalam berurusan satu sama lain. Dan masih saja engkau melakukan hal ini. Hal ini akan mempengaruhi keyakinan orang-orang …” … “Dan, para bhikkhu, aturan latihan ini harus dibacakan sebagai berikut:
Aturan akhir
‘Jika seorang bhikkhu menyuruh seorang bhikkhunī yang bukan kerabat, mencuci, mencelup, atau memukul jubah bekas pakai, maka ia melakukan pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan pengakuan.’”
Definisi
Seorang:
siapa pun …
Bhikkhu:
… Seorang bhikkhu yang telah diberikan penahbisan penuh oleh Sangha yang sepakat melalui prosedur sah yang terdiri dari satu usul dan tiga pengumuman yang tidak dapat dibatalkan dan lengkap—bhikkhu jenis inilah yang dimaksudkan dalam kasus ini.
Bukan kerabat:
siapa pun yang bukan keturunan dari leluhur laki-laki hingga delapan generasi sebelumnya, apakah dari pihak ibu atau dari pihak ayah.
Seorang bhikkhunī:
ia telah diberikan penahbisan penuh oleh kedua Sangha.
Jubah bekas pakai:
sarung atau jubah atas, bahkan yang dipakai hanya satu kali.
Jika ia menyuruh bhikkhunī itu untuk mencucinya, maka ia melakukan pelanggaran perbuatan salah. Setelah dicuci, maka jubah itu harus dilepaskan. Jika ia menyuruhnya untuk mencelup, maka ia melakukan pelanggaran perbuatan salah. Setelah dicelup, maka jubah itu harus dilepaskan. Jika ia menyuruhnya untuk memukul-mukulnya, maka ia melakukan pelanggaran perbuatan salah. Ketika bhikkhunī itu memukulnya satu kali dengan tangannya atau dengan menggunakan alat, maka jubah itu harus dilepaskan.
Jubah itu harus dilepaskan kepada suatu sangha, suatu kelompok, atau individu. “Dan, para bhikkhu, jubah itu harus dilepaskan seperti berikut. (Diuraikan seperti pada Pelepasan 1, dengan penyesuaian seperlunya).
‘Para Mulia, jubah bekas pakai ini, yang saya suruh seorang bhikkhunī yang bukan kerabat untuk mencucinya, hendak dilepaskan. Aku melepaskannya kepada Sangha.’ … Sangha harus mengembalikan … kalian harus mengembalikan … ‘Aku mengembalikan jubah ini kepadamu.’”
Permutasi
Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya mencuci jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan pengakuan. Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya mencuci dan mencelup jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan satu pelanggaran perbuatan salah. Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya mencuci dan memukul-mukul jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan satu pelanggaran perbuatan salah. Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya mencuci, mencelup, dan memukul-mukul jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan dua pelanggaran perbuatan salah.
Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya mencelup jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan pengakuan. Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya mencelup dan memukul-mukul jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan satu pelanggaran perbuatan salah. Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya mencelup dan mencuci jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan satu pelanggaran perbuatan salah. Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya mencelup, memukul-mukul, dan mencuci jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan dua pelanggaran perbuatan salah.
Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya memukul-mukul jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan pengakuan. Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya memukul-mukul dan mencuci jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan satu pelanggaran perbuatan salah. Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya memukul-mukul dan mencelup jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan satu pelanggaran perbuatan salah. Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat dan ia menyadarinya demikian, dan ia menyuruhnya memukul-mukul, mencuci, dan mencelup jubah bekas pakai, maka ia melakukan satu pelanggaran yang mengharuskan pelepasan dan dua pelanggaran perbuatan salah.
Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat, tetapi ia tidak dapat memastikannya … Jika bhikkhunī tersebut bukan kerabat, tetapi ia menyadarinya sebagai kerabat …
Jika ia menyuruhnya mencuci jubah bekas pakai milik orang lain, maka ia melakukan pelanggaran perbuatan salah. Jika ia menyuruhnya mencuci alas duduk atau alas tidur, maka ia melakukan pelanggaran perbuatan salah. Jika ia menyuruh seorang bhikkhunī yang sepenuhnya ditahbiskan hanya dari satu sisi, untuk mencuci, maka ia melakukan pelanggaran perbuatan salah.
Jika bhikkhunī tersebut adalah kerabat, tetapi ia menyadarinya sebagai bukan kerabat, maka ia melakukan pelanggaran perbuatan salah. Jika bhikkhunī tersebut adalah kerabat, tetapi ia tidak dapat memastikannya, maka ia melakukan pelanggaran perbuatan salah. Jika bhikkhunī tersebut adalah kerabat dan ia menyadarinya demikian, maka tidak ada pelanggaran.
Tidak ada pelanggaran
Tidak ada pelanggaran: jika seorang bhikkhunī yang adalah kerabat melakukan pencucian dan seorang bhikkhunī yang bukan kerabat membantunya; jika seorang bhikkhunī mencuci tanpa diminta; jika bhikkhu itu menyuruh seorang bhikkhunī mencuci jubah yang belum dipakai; jika bhikkhu itu menyuruh seorang bhikkhuni mencuci benda kebutuhan apa pun selain jubah; jika itu adalah seorang bhikkhunī percobaan; jika itu adalah seorang sāmaṇerī; jika ia gila; jika ia adalah pelaku pertama.
Aturan latihan tentang jubah bekas pakai, yang keempat, selesai.
Komentar [0]